• Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak ?


    12 Alasan penolakan RUU Kamnas

    Dalam draft RUU Kamnas yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2012, yang telah memangkas 5 (lima) pasal dari draft sebelumnya, sehingga menjadi 55 pasal. Namun demikian, RUU Kamnas ini telah keliru sejak penyusunannya, akibatnya seluruh pasal yang dimuat dalam RUU ini telah melabrak supremasi sipil.

    Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak walaupun telah memangkas 5 (lima pasal). Karena seluruh pasal bermasalah. RUU ini disusun oleh Kementerian Pertahanan cq Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) TNI, yang mengakibatkan seluruh perspektif keamanan dalam RUU ini menjadikan domain utama dalam penyelenggara keamanan adalah militer, jelaslah ini sangat bertentangan dengan konsep keamanan dan pertahanan negara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.


    Ruang Lingkup Keamanan Nasional (pasal 5 s/d pasal 15)
    Pertama, Status Keadaan Keamanan Nasional meliputi tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan perang (pasal 10) dan keadaan Bencana (pasal 11). Artinya, penyelenggaraan keamanan dalam RUU ini mulai dari situasi tertib hingga perang. Pasal ini membuka peran militer sebagai unsur keamanan nasional dapat terlibat aktif dalam situasi apapun. Hal ini akan sarat dengan pelanggaran HAM.

    Ancaman Keamanan Nasional (pasal 16 s/d pasal 17)
    Kedua, dalam Pasal 16 dan 17 memberikan legitimasi kepada unsur keamanan nasional dan daerah untuk melakukan tindakan represif kepada individu maupun kelompok yang dianggap “berpotensi” mengganggu stabilitas (tertib sipil). Kedua pasal ini menjadi dasar hukum tindakan-tindakan militer (unsur keamanan nasional dan daerah) yang dalam pasal-pasal selanjutnya dalam RUU ini mempertegas peran militer.

    RUU ini mencakup spektrum dan jenis ancaman yang sangat luas termasuk sekalipun sifatnya masih potensial. Spektrum Ancaman dimulai dari ancaman paling lunak sampai dengan ancaman paling keras yang bersifat lokal, nasional, dan internasional dengan berbagai jens dan bentuknya (pasal 16 ayat 1). Sasaran Ancaman terdiri atas: a. bangsa dan negara b. keberlangsungan pemhangunan nasional; c. masyarakat; dan d. Insani (pasal 16 ayat 2).

    Ancaman Keamanan nasional segala aspek kehidupan dikelompokkan ke dalam jenis Ancaman yang terdiri atas: a . Ancaman Militer; b. Ancaman bersenjata; dan c. Ancaman tidak Bersenjata (pasal 17 ayat 1). Masing-masing jenis Ancaman dapat berkembang ke dalam berbagai bentuk Ancaman (pasal 17 ayat 2). Bentuk Ancaman dapat bersifat potensial atau aktual (pasal 17 ayat 3).

    Penyelenggaraan Keamanan Nasional: (pasal 18 s/d pasal 51)
    Ketiga, RUU Kamnas ini memuat pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Forum Keamanan Daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. Adapun anggota tetap yang selalu ada adalah militer (pasal 20 s/d pasal 29). Artinya, militer selalu terlibat dalam pelaksanaan keamanan terhadap ancaman dari ancaman yang paling lunak, potensial, dan tingkat yang rendah sekalipun. Ancaman potensial (pasal 17) yang sangat subyektif (penguasa), sudah dapat ditindak secara represif (disebutkan dalam pasal 35).

    Keempat, Walaupun Dewan ini diketuai oleh Presiden, namun pelaksana harian didominasi oleh kekuatan Militer yang dipimpin oleh sekretaris Jenderal. Namun Sekretaris jenderal Dewan Keamanan Nasional merupakan validasi dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) TNI (ditegaskan dalam pasal 52 ayat 3). Dengan melebur Wantannas ke dalam Dewan Keamanan Nasional, maupun seluruh penyelenggaraan keamanan yang selalu melibatkan institusi militer, akibatnya telah mengaburkan batas antara domain keamanan dan domain pertahanan. Hal ini akan memperlebar grey area dalam menegakkan supremasi sipil. Akibatnya, RUU ini menjadi alat legitimasi peran militer dalam wilayah penegakan hukum.

    Kelima, RUU Kamnas ini bukan hanya mengatur kebijakan strategis sebagaimana pernyataan-pernyataan pers yang dilakukan oleh Menhan maupun Wamenhan. Pernyataan tersebut merupakan “pembohongan publik”, karena RUU ini memuat penyelenggaraan dan pelaksanaan operasional keamanan hingga tingkat kabupaten/kota (pasal 30 s/d pasal 39).

    Keenam, Gubernur/Walikota/Bupati mampu mengaktivasi unsur militer melalui forum keamanan daerah walaupun dalam situasi tertib sipil. Hal ini menyiratkan bahwa unsur militer terdelegasikan kewenangannya di daerah. Padahal militer bukanlah bagian dari kewenangan yang dapat didelegasikan ke pemerintah daerah sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945. Konsep penyelenggaraan keamanan yang melibatkan militer hanya dengan dapat diaktivasi melalui forum daerah, maka jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945, karena aktivasi militer harus melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

    Ketujuh, Penindakan dini yang dimaksudkan untuk mencegah meningkat dan meluasnya intensitas ancaman yang diperkirakan dapat mengakibatkan terjadinya korban dan kerugian yang lebih besar (pasal 35 ayat 2 point a), mengembalikan kondisi keadaan menjadi tertib sipil dan stabil dengan melaksanakan tindakan represif dan kuratif secara terukur (pasal 35 ayat 2 point c). yang dimaksud dengan terukur yaitu penggunaan kekuatan sesuai dengan kebutuhan operasional (penjelasan pasal 35 ayat 2 point c).

    Pasal 35 ini akan memberangus kebebasan sipil, karena pelibatan unsur militer menjadi teror bagi individu/kelompok yang dianggap mengganggu seseorang (insani), masayarakat atau keberlangsungan pembangunan nasional (sasaran ancaman ini dalam pasal 16 ayat 2).

    Kedelapan, Pencegahan dini, peringatan dini, penindakan dini, dalam RUU ini disebutkan merupakan laporan militer (Sekretaris Jenderal dari unsur militer, BIN, TNI), dan pelaksanaan tersebut melibatkan militer sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung (pasal 35 ayat 1). Lagi-lagi militer terlibat dalam pencegahan, peringatan dan penindakan dini. Dengan atas nama “Penindakan dini” maka aparat militer sebagai bagian dari unsur pelaksana forum keamanan daerah berwenang melakukan tindakan represif dan kuratif terhadap individu/kelompok yang diperkirakan (dianggap) pengganggu walaupun dalam situasi tertib sipil. Padahal situasi tertib sipil merupakan domain polisionil dan berbagai perangkat hukum yang telah berlaku.

    Kesembilan, Penanggulangan ancaman keamanan di Laut dan Udara (pasal 38 dan 39) menjadi domain AL dan AU, sedangkan keterlibatan instansi terkait akan diatur kemudian dengan peraturan pemerintah (pasal 38 ayat 2) dan UU baru (pasal 39 ayat 2). Lagi-lagi peran militer dalam segala situasi (tertib). Pasal-pasal ini menghilangkan kewenangan Aparat kepolisian di perairan laut dan para penyidik instansi terkait lainnya yang telah diatur oleh UU (seperti DKP).

    Kesepuluh, Tataran kewenangan dan komando di daerah adalah militer (hanya institusi militer yang dipimpin oleh Komandan sebagaimana disebutkan dalam pasal 48). Jelaslah sudah bahwa RUU ini memang merupakan reinkarnasi dari dwifungsi ABRI yang pernah ‘bersejarah’ di masa lalu. Kali ini hadir dalam jubah baru “Kopkamtib ala Dewan Keamanan Nasional dan Forum Keamanan Daerah.”

    Kesebelas, RUU Kamnas ini membahas semua sektor, dan akan melabrak berbagai UU lainnya yang telah ada (UU Polri, UU TNI UU Pertahanan Negara, UU PKS, dan 67 UU lainnya). Dalam pasal 54 berbunyi: “Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”.

    Pasal ini merupakan Lex spesialis yang akan menggugurkan semua peraturan yang ada dan bertentangan dengan RUU Ini.

    Keduabelas, RUU Kamnas ini mengaburkan batas keamanan yang merupakan domain aparatur penegak hukum, dengan memasukkan unsur militer dalam wilayah penegakan hukum tersebut. Kecurigaan akan kembalinya peran militer dalam ranah sipil kehidupan bermasyarakat bukanlah mengada-ada atau tanpa alasan. Justru RUU Kamnas ini secara jelas bagaimana peranan militer dilibatkan sekalipun dalam situasi tertib sipil yang dilakukan dengan 2 tools dalam skema RUU ini yaitu dapat melalui forum keamanan daerah melalui kepala daerah dan atau sebagai Komandan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap keamanan di daerah.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.

    About Me

    Foto saya
    Bangkit Melawan atau Tunduk DIam dan Tertindas

    Follows

    My Blog Feeds »

    Translate

    Blogroll

    Blogger templates

    <a href=http://zawa.wordpress.com>Zawa Clocks</a>

    Pages

    Blogger news

    Traffic Info

    Fans Facebook

    Blogroll

    Pages - Menu