ABOUT US

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM

The awesome people behind our brand ... and their life motto.

  • Neila Jovan

    Head Hunter

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Mathew McNalis

    Marketing CEO

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Michael Duo

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

  • 14 Tahun Runtuhnya Rezim Orde Baru

    14 Tahun Runtuhnya Rezim Orde Baru

    Masih terngiang di dalam ingatan bagaimana bentuk tirani yang dibangun oleh Soeharto. Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun dan mengukir sejarah buruk di Indonesia. Tak ada Kebebasan, tak ada demokrasi. yang ada hanya tirani. penindasan penguasa terhadap rakyatnya.

    21 Mei 1998 menandai berakhirnya Rezim diktator Soeharto. dan kini 14 tahun sudah Rezim ini berakhir. namun tak cukup sebagai pengobat luka rakyat dibuatnya.

    Saatnya Kita belajar dari Sejarah. Kaum gerakan yang peduli terhadap masa depan bangsa. Diskusi Trotoar tentang "REFLEKSI 14 Tahun Kejatuhan Soeharto", Senin 21 MEI 2012, Samping Auditorium Al Jibra Universitas Muslim Indonesia Makassar.

    Pelaksana : Kolektif Komisariat UMI Makassar, Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) & Komunitas Marginal (KOMUNAL)
  • Peringatan International Wowan Day ke 101

    Peringatan International Wowan Day ke 101


    Aksi Peringatan International Woman Day ke 101, 8 Maret 2010... Berbagi Bunga dan Roti



  • Tolak Peraturan Menteri dalam Negeri

    Tolak Peraturan Menteri dalam Negeri

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2012

    TENTANG

    PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
    DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
    DAN PEMERINTAH DAERAH

    Pasal 2

    (1) Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III
    TAHAPAN PENDAFTARAN

    Pasal 5

    Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
    a. pengajuan permohonan;
    b. penelitian dokumen persyaratan;
    c. penelitian lapangan; dan
    d. penerbitan SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR)

    Bagian Ketiga
    Pembekuan SKT ( SURAT KETERANAGAN TERDAFTAR)

    Pasal 25
    Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
    a. tidak diindahkannya surat teguran;
    b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    c. permintaan tertulis dari instansi terkait;
    d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
    e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
    f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
    g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
    h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
    j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
    k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
    l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
    m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
    n. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
    o. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
    q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
    r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
    s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
    t. merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.

    Pasal 26

    (1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
    a. teguran tertulis pertama;
    b. teguran tertulis kedua; dan
    c. teguran tertulis ketiga.
    (3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

    Pasal 27

    (1) Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
    (2) Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
    (3) Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Darah Juang

    Darah Juang

    Di sini Negeri Kami
    tempat padi terhampar
    samuderanya kaya raya
    Tanah Kami subur Tuan

    Di Negeri Permai ini
    Berjuta Rakyat bersimbah Luka
    Anak Buruh tak sekolah
    Pemuda desa tak kerja

    Reff ;

    Mereka dirampas haknya
    Tergusur dan lapar
    Bunda relakan darah juang kami
    tuk membebaskan rakyat

    Back to Reff
  • Diberdayakan oleh Blogger.

    About Me

    Foto saya
    Bangkit Melawan atau Tunduk DIam dan Tertindas

    Follows

    My Blog Feeds »

    Translate

    Blogroll

    Blogger templates

    <a href=http://zawa.wordpress.com>Zawa Clocks</a>

    Pages

    Blogger news

    Traffic Info

    Fans Facebook

    Blogroll

    Pages - Menu

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    KOMUNITAS MARGINAL

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.