• Tolak Peraturan Menteri dalam Negeri

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2012

    TENTANG

    PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
    DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
    DAN PEMERINTAH DAERAH

    Pasal 2

    (1) Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III
    TAHAPAN PENDAFTARAN

    Pasal 5

    Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
    a. pengajuan permohonan;
    b. penelitian dokumen persyaratan;
    c. penelitian lapangan; dan
    d. penerbitan SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR)

    Bagian Ketiga
    Pembekuan SKT ( SURAT KETERANAGAN TERDAFTAR)

    Pasal 25
    Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
    a. tidak diindahkannya surat teguran;
    b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    c. permintaan tertulis dari instansi terkait;
    d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
    e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
    f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
    g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
    h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
    j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
    k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
    l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
    m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
    n. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
    o. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
    q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
    r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
    s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
    t. merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.

    Pasal 26

    (1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
    a. teguran tertulis pertama;
    b. teguran tertulis kedua; dan
    c. teguran tertulis ketiga.
    (3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

    Pasal 27

    (1) Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
    (2) Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
    (3) Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.

    About Me

    Foto saya
    Bangkit Melawan atau Tunduk DIam dan Tertindas

    Follows

    My Blog Feeds »

    Translate

    Blogroll

    Blogger templates

    <a href=http://zawa.wordpress.com>Zawa Clocks</a>

    Pages

    Blogger news

    Traffic Info

    Fans Facebook

    Blogroll

    Pages - Menu