10
ALASAN PENOLAKAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI (RUU PT)
- RUU PT tidak memiliki rujukan hukum yang jelas dan tujuan yang mengada-ada. Sejak dibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, yang kita perlukan adalah REVISI UNDANG-UNDANG SISDIKNAS.
- RUU PT mengharuskan otonomisasi perguruan tinggi. Otonomisasi merupakan pintu gerbang pencabutan subsidi dan tanggung jawab negara (Pasal 77).
- RUU PT sangat diskriminatif. Karena tidak mengakomodir golongan rakyat miskin dan tidak pintar yang merupakan golongan mayoritas dari bangsa ini (Pasal 6 dan 89).
- RUU PT membuka pintung gerbang bagi industrialisasi pendidikan tinggi (Pasal 105 dan 115).
- RUU PT membebani masyarakat (mahasiswa) dengan biaya pendidikan tinggi sebesar 1/3 dari biaya operasional pendidikan tinggi (Pasal 107).
- RUU PT akan menaikan biaya SPP dan menyuburkan pungutan-pungutan lain oleh universitas (Pasal 113).
- RUU PT akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada perguruan tinggi. Akan semakin banyak skorsing dan Drop Out bagi siapapun yang dianggap mengganggu kestabilan dan image kampus (Pasal 80).
- RUU PT melegalisasi pembukaan cabang universitas asing di Indonesia (Pasal 114).
- RUU PT begitu sarat dengan kebijakan neoliberalisme yang terbukti semakin menyengsarakan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar