Agenda
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi
April 3, 2012
Makassar, 03 April 2012,oleh : Rahmat
Januar Noor
Rancangan Undang-Undang Pendidikan
Tinggi yang seharusnya dibahas pada Rapat Paripurna DPR hari Selasa/3 April
2012 ditunda. Penundaan ini disebabkan kurangnya kuantitas anggota DPR yang
menghadiri Rapat Paripurna, yang menghadiri rapat ini hanya sekitar 300 orang
dari 560 anggota DPR. Hal ini sangat kontradiksi dengan kuantitas anggota DPR
saat membahas UU APBN-P terkhusus masalah BBM. Kuantitas yang banyak saat
pembahasan BBM disebabkan karena banyaknya kepentingan politik pada masalah
tersebut. Berbeda dengan hari ini yang membahas RUU Pendidikan Tinggi dan
Pendidikan Kedokteran, RUU Konflik Sosial, dan penyampaian ikhtisar hasil
pemeriksaan BPK. Ini mencerminkan bahwa kepedulian anggota DPR hanya berbatas
kepada kepentingan partai yang diwakilinya (tanpa bermaksud meng-generalisir),
terkhusus dalam pengambilan keputusan dengan pemungutan suara.
Sesuai kesepakatan maka pembahasan
RUU PT dan Pendidikan Dokter serta RUU Konflik Sosial dipending sampai hari
Selasa/10 April 2012. Dengan begitu mahasiswa dan masyarakat masih memiliki
waktu untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU PT (untuk alasan mengapa menolak
dapat dibaca pada postingan sebelumnya
0 komentar:
Posting Komentar