RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan untuk mendapatkan pelindungan dari perlakuan diskriminatif
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa masih terdapat diskriminasi atas dasar jenis kelamin tertentu sehingga
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia
belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender;
c. bahwa
kesetaraan gender yang ditujukan untuk mencapai keadilan gender belum diatur
secara komprehensif sehingga belum menjamin kepastian hukum;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender;
Mengingat
: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESETARAAN DAN
KEADILAN GENDER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1.
Gender
adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang
merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat
dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya
tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.
2.
Kesetaraan
Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki
untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan
memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.
3.
Keadilan
Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya
persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota
keluarga, masyarakat dan warga negara.
4.
Diskriminasi
adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk
kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan manfaat, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya,
terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan hak antara perempuan dan
laki-laki.
5.
Pengarusutamaan
Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah suatu strategi yang dibangun untuk
mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan.
6.
Analisis
Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi dan
posisi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh
akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing.
7.
Focal
Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya
disebut Focal Point PUG adalah aparat pemerintah baik
perorangan maupun kelompok yang mempunyai kemampuan dan berperan aktif
mendorong pengarusutamaan gender di instansi dan/atau lembaga.
8.
Kelompok
Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah media
konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai
instansi dan/atau lembaga.
9.
Anggaran
Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penganggaran yang
meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan
pengeluaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan hak
dasar laki-laki dan perempuan.
10.
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
12. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kesetaraan dan
keadilan gender dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. persamaan
substantif;
c. non-diskriminasi;
d. manfaat;
e. partisipatif; dan
f. transparansi
dan akuntabilitas.
Pasal 3
Kesetaraan dan
keadilan gender bertujuan:
1.
mewujudkan
kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara
perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan; dan
2.
mewujudkan
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan
adil.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak
Pasal 4
(1) Dalam bidang
politik dan pemerintahan, setiap orang berhak:
1.
memilih
dan dipilih;
2.
berpartisipasi
dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
3.
memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan; dan
4.
berpartisipasi
dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan
kehidupan masyarakat dan politik negara.
(2) Selain hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan berhak memperoleh tindakan khusus
sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di
legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan
non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat
di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.
Pasal 5
Dalam bidang
kewarganegaraan, setiap orang berhak:
1.
memperoleh,
mengubah, atau mempertahankan kewarganegaraan; dan
2.
memperoleh
persamaan dalam menentukan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan.
Pasal 6
Dalam bidang
pendidikan, setiap orang berhak:
1.
memperoleh
pendidikan di semua bidang dan jenjang pendidikan; dan
2.
mendapatkan
beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya.
Pasal 7
Dalam bidang
komunikasi dan informasi, setiap orang berhak:
1.
berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
dan
2.
mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 8
Dalam bidang
ketenagakerjaan, setiap orang berhak:
1.
bekerja
di semua bidang pekerjaan;
2.
memperoleh
kesempatan dalam mengikuti pendidikan dan latihan kerja serta promosi jabatan
yang setara;
3.
menerima
fasilitas, upah, dan tunjangan yang setara; dan
4.
mendapatkan
jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja.
Pasal 9
Dalam bidang kesehatan
dan keluarga berencana, setiap orang berhak:
1.
memperoleh
pelayanan dan jaminan kesehatan, serta pelayanan keluarga berencana; dan
2.
memperoleh
jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan,
persalinan, dan pasca-persalinan.
Pasal 10
Dalam bidang ekonomi,
setiap orang berhak:
1.
memperoleh
jaminan sosial;
2.
memperoleh
akses dan kemudahan atas pinjaman dari lembaga keuangan; dan
3.
memiliki
hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 11
Dalam bidang hukum,
setiap orang berhak:
1.
mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara dan adil; dan
2.
mendapatkan
kedudukan, kesamaan, dan perlakuan yang setara dan adil di hadapan hukum.
Pasal 12
Dalam perkawinan,
setiap orang berhak:
1.
memasuki
jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas;
2.
memiliki
relasi yang setara antara suami dan isteri;
3.
atas
peran yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan anak;
4.
menentukan
secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran;
5.
atas
perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak; dan
6.
atas
pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan beserta
pengadministrasian harta benda.
Pasal 13
Untuk bebas dari
ancaman, diskriminasi, dan kekerasan, setiap orang berhak:
a. atas rasa
aman dan mendapatkan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu;
b. mendapatkan
pelindungan dari kekerasan;
c. mendapatkan
pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia; dan
d. mendapatkan
pelindungan dari perlakuan diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 14
Negara berkewajiban
untuk:
1.
melindungi
setiap orang dari segala bentuk diskriminasi;
2.
mewujudkan
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan
adil.
3.
menjamin
terlaksananya upaya penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum, politik,
sosial, ekonomi dan budaya;
4.
membentuk
peraturan perundang-undangan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender.
5.
menyusun
tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesamaan dalam memperoleh akses,
partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan antara perempuan dan
laki-laki di semua bidang kehidupan;
6.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengubah perilaku sosial dan budaya
yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan gender; dan
7.
Memberikan
jaminan terhadap status kewarganegaraan perempuan agar tidak berubah secara
otomatis sebagai akibat dari perkawinan dengan orang asing.
Pasal 15
Setiap warga negara
berkewajiban untuk:
1.
mencegah
terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
2.
memberikan
informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika
mengetahui terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan
martabat manusia;
3.
melakukan
upaya pelindungan korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang
merendahkan martabat manusia;
4.
menanamkan
nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam
keluarga;
5.
membangun
relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki; dan
6.
memenuhi
tanggung jawab yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan
anak.
BAB IV
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 16
PUG diselenggarakan
oleh semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Pasal 17
Penyelenggara PUG
terdiri dari:
1.
Menteri
2.
Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
3.
Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara;
4.
Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
5.
Kepala
Kepolisian Repulik Indonesia;
6.
Jaksa
Agung Republik Indonesia;
7.
Gubernur;
8.
Bupati/Walikota.
Pasal 18
Penyelenggara PUG
mempunyai tugas:
1.
menyusun
mekanisme internal PUG;
2.
membentuk
unit kerja dan menunjuk penanggung jawab PUG di lingkungan kerjanya;
3.
menyusun
uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan
PUG;
4.
melaksanakan
koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk menjamin
terlaksananya PUG;
5.
memberikan
bantuan teknis kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk penyediaan data
dan informasi, pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas,
fungsi, dan kewenangannya.
Pasal 19
Pimpinan
kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang tidak melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dikenai sanksi administratif tindakan disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
Penyelenggaraan PUG
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan
PUG dilakukan melalui analisis gender berdasarkan data terpilah.
(2) Perencanaan
PUG dilakukan dengan mengintregasikan anggaran responsif gender.
Pasal 22
(1) Analisis
gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan metode Gender
Analysis Pathway (Alur Kerja Analisis Gender), Problem Based Approach
dan/atau metode lainnya.
(2) Biaya untuk
melakukan analisis gender dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga
atau satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 23
PUG dalam perencanaan
pembangunan nasional dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana
Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan
Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender.
Pasal 24
(1)
Perencanaan PUG di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementerian Negara yang
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(2)
Institusi perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
1.
koordinator
usulan perencanaan dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang
mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Negara; dan
2.
fasilitator
dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang mengajukan perencanaan
program dan kegiatan.
Pasal 25
Menteri berperan aktif
dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat pusat.
Pasal 26
PUG dalam perencanaan
pembangunan daerah dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
berperspektif gender.
Pasal 27
(1) Perencanaan
PUG di tingkat daerah dikoordinasikan oleh badan yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2) Institusi
perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
1.
koordinator
usulan perencanaan dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang
mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah;
2.
fasilitator
dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang mengajukan perencanaan
program dan kegiatan.
Pasal 28
Instansi yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan berperan aktif
dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat daerah.
Paragraf 3
Pelaksanaan
Pasal 29
(1) Seluruh
kementerian dan lembaga negara bertanggungjawab melaksanakan PUG di instansinya
masing-masing.
(2) Untuk
menjamin agar seluruh kementerian dan lembaga negara melaksanakan PUG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Pokja PUG.
(3) Pokja PUG
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari seluruh kementerian
dan lembaga negara.
(4) Struktur
Pokja PUG di tingkat pusat terdiri atas:
1.
Penanggung
jawab adalah Wakil Presiden;
2.
Ketua
adalah menteri negara yang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan
3.
Sekretaris
adalah Menteri.
Pasal 30
Pokja PUG Pusat
mempunyai tugas:
1.
mempromosikan
dan memfasilitasi PUG di masing-masing kementerian/lembaga;
2.
melaksanakan
sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan kementerian/lembaga;
3.
menyusun
program dan rencana kerja setiap tahun;
4.
mendorong
terwujudnya anggaran responsif gender;
5.
merumuskan
rekomendasi kebijakan kepada pimpinan kementerian/lembaga;
6.
melakukan
pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
7.
menetapkan
tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran kementerian/lembaga;
8.
mendorong
dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point PUG di
masing-masing kementerian/lembaga; dan
9.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara berkala kepada pimpinan kementerian/lembaga.
Pasal 31
(1)
Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat pusat, dibentuk Focal Point PUG
di setiap kementerian/lembaga.
(2) Focal
Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mempromosikan
pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi
penyusunan Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja
Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga
yang berperspektif gender;
c. melaksanakan
pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di
lingkungan kementerian/lembaga;
d. melaporkan
pelaksanaan PUG kepada pimpinan kementerian/lembaga;
e. mendorong
pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit
kerja; dan
1.
memfasilitasi
penyusunan data terpilah pada setiap kementerian/lembaga.
Pasal 32
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan
kementerian/lembaga.
Pasal 33
Pelaksanaan tugas Focal
Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap
kementerian/lembaga.
Pasal 34
(1) Gubernur
bertanggungjawab melaksanakan PUG dengan dibantu oleh wakil Gubernur.
(2) Untuk
menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG, Gubernur
menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
pemberdayaan perempuan
(3) Dalam upaya
percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD provinsi, dibentuk Pokja PUG
Provinsi.
(4) Pokja PUG
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari seluruh
satuan kerja perangkat daerah di Provinsi.
(5) Struktur
Pokja PUG provinsi terdiri atas:
1.
Penanggung
jawab adalah Wakil Gubernur;
2.
Ketua
adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
3.
Kepala
Sekretariat Pokja PUG Provinsi adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 35
Pokja PUG Provinsi
bertugas:
1.
mempromosikan
dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
2.
melaksanakan
sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;
3.
menyusun
program dan rencana kerja setiap tahun;
4.
mendorong
terwujudnya anggaran responsif gender;
5.
menyusun
rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
6.
merumuskan
rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
7.
memfasilitasi
satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk
menyusun data terpilah;
8.
melakukan
pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
9.
menetapkan
tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
10.
menyusun
Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi;
11.
mendorong
dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di
masing-masing satuan kerja perangkat daerah; dan
12.
melaporkan
pelaksanaan PUG secara berkala kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur.
Pasal 36
(1)
Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat provinsi, dibentuk Focal Point
PUG di setiap satuan kerja perangkat daerah.
(2)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. mempromosikan
pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang berperspektif gender;
c. melaksanakan
pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
d. melaporkan
pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
e. mendorong
pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit
kerja; dan
1.
memfasilitasi
penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 37
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 38
Pelaksanaan tugas
Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 39
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab melaksanakan PUG dengan dibantu Wakil
Bupati/Walikota.
(2) Untuk
menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG,
Bupati/Walikota menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang pemberdayaan perempuan.
(3) Dalam
upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota, dibentuk Pokja PUG Kabupaten/Kota.
(4) Pokja
PUG Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari
seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten/Kota.
(5) Struktur
Pokja PUG Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.
Ketua
Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
2.
Kepala
Sekretariat Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup
tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 40
Pokja PUG
Kabupaten/Kota bertugas:
a. mempromosikan
dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. melaksanakan
sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah;
c. menyusun
program kerja setiap tahun;
d. mendorong
terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e. menyusun
rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
1.
merumuskan
rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
g. memfasilitasi
satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk
menyusun data terpilah;
h. melakukan
pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
1.
menetapkan
tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
2.
menyusun
Rencana Aksi Daerah PUG di Kabupaten/Kota;
k. mendorong
dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing
satuan kerja perangkat daerah; dan
1.
melaporkan
pelaksanaan PUG secara berkala kepada Bupati/Walikota melalui Wakil
Bupati/Walikota.
Pasal 41
(1)
Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat kabupaten/kota, di setiap satuan
kerja perangkat daerah dibentuk Focal Point PUG.
(2)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mempromosikan
pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang berperspektif gender;
c. melaksanakan
pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
d. melaporkan
pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
e. mendorong
pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit
kerja; dan
1.
memfasilitasi
penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 42
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 43
Pelaksanaan tugas Focal
Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah.
Paragraf 4
Pembiayaan
Pasal 44
Pembiayaan
penyelenggaraan PUG menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Pasal 45
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan PUG di tingkat pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Penyelenggaraan PUG di tingkat pusat dianggarkan melalui kementerian/lembaga.
Pasal 46
(1) Pembiayaan
penyelenggaraan PUG di tingkat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Penyelenggaraan PUG di tingkat daerah dianggarkan melalui satuan kerja
perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 47
Selain pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, pembiayaan penyelenggaraan
PUG dapat berasal dari pihak lain sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 48
Kegiatan pemantauan
dilakukan selama proses perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran PUG.
Pasal 49
(1) Kegiatan
evaluasi dilakukan secara berkala dengan menggunakan indikator keberhasilan
penyelenggaraan PUG.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai indikator keberhasilan penyelenggaraan PUG diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Pimpinan
lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat wajib
melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungannya.
(2) Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui
kemajuan dan hambatan dalam pelaksanaan kesetaraan gender yang dilakukan oleh
lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat.
(3)
Masing-masing pimpinan bertanggung jawab atas hasil pemantauan dan evaluasi
yang dilakukan dan hasilnya dapat diumumkan kepada masyarakat.
(4) Hasil
pemantauan dan evaluasi dapat disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan
analisis.
Pasal 51
Pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan PUG dilakukan sebelum penyusunan program atau kegiatan
tahun berikutnya.
Pasal 52
Pimpinan instansi dan
lembaga pemerintah di tingkat pusat bertanggungjawab melakukan pemantauan dan
evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.
Pasal 53
(1) Pimpinan
instansi dan lembaga pemerintah di tingkat daerah bertanggungjawab melakukan
pemantauan dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.
(2) Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap satuan
kerja perangkat daerah secara berjenjang.
Pasal 54
(1)
Selain evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53
ayat (1) dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh.
(2)
Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat pusat dilakukan oleh
badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan
pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga,
Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian
atau Lembaga yang berperspektif gender.
(3)
Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat daerah dilakukan
oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan
pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender.
Pasal 55
Pelaksanaan evaluasi
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat kajian/studi
wanita dan/atau gender, organisasi masyarakat sipil, dan/atau lembaga swadaya
masyarakat.
Paragraf 6
Pelaporan
Pasal 56
(1)
Untuk mengetahui pencapaian serta menjamin efektifitas dan keberhasilan
penyelenggaraan PUG, dilakukan pelaporan penyelenggaraan PUG secara berkala.
(2)
Pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
1.
pelaksana;
2.
hasil
yang telah dicapai;
c.hambatan yang
dihadapi;
1.
upaya
yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan; dan
2.
penggunaan
anggaran.
Diberdayakan oleh Blogger.
About Me
Follows
Archivo del blog
-
▼
2012
(16)
-
▼
April
(9)
- RUU Kesetaraan dan Keadillan Gender Bag I
- RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender Bag II
- EKONOMI POLITIK MARXIS
- KRONOLOGIS APRIL MAKASSAR BERDARAH 1996 (AMARAH)
- Sang Pandai Api (Berjuang Bersama Kebangkitan Kesa...
- Asal-Usul Penindasan Perempuan
- Mengapa Kita Harus Menolak RUU PT ??
- Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi
- Kiri Islam: Memaknai Islam Sebagai Suara Pembebasa...
-
▼
April
(9)
Arsip Blog
-
▼
2012
(16)
-
▼
April
(9)
- RUU Kesetaraan dan Keadillan Gender Bag I
- RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender Bag II
- EKONOMI POLITIK MARXIS
- KRONOLOGIS APRIL MAKASSAR BERDARAH 1996 (AMARAH)
- Sang Pandai Api (Berjuang Bersama Kebangkitan Kesa...
- Asal-Usul Penindasan Perempuan
- Mengapa Kita Harus Menolak RUU PT ??
- Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi
- Kiri Islam: Memaknai Islam Sebagai Suara Pembebasa...
-
▼
April
(9)