Tolak Peraturan Menteri dalam Negeri
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 2
(1) Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
TAHAPAN PENDAFTARAN
Pasal 5
Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. penelitian dokumen persyaratan;
c. penelitian lapangan; dan
d. penerbitan SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR)
Bagian Ketiga
Pembekuan SKT ( SURAT KETERANAGAN TERDAFTAR)
Pasal 25
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya surat teguran;
b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan tertulis dari instansi terkait;
d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan
lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat,
serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
n.
menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan
ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
o.
terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk
kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau
memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan
negara; dan/atau
t. merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.
Pasal 26
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a,
diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan
penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembekuan SKT orkemas
dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 27
(1) Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2) Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di
provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota
yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.