ABOUT US

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM

The awesome people behind our brand ... and their life motto.

  • Neila Jovan

    Head Hunter

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Mathew McNalis

    Marketing CEO

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Michael Duo

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan
  • Sejarah International Woman Day

    Sejak awal 1900-an, ketika terjadi perubahan besar di era industrialisasi dunia, diiringi juga dengan meningkat jumlah penduduk dan munculnya idiologi-idiologi radikal. Salah satunya adalah perubahan status perempuan di ruang publik dan ruang privat.

    1908
    Pada tahun 1908  para perempuan melakukan aksi damai secara luas dan perdebatan kritis di kalangan perempuan. Penindasan dan ketimpangan terhadap perempuan mendorong perempuan menjadi lebih vocal dan aktif dalam kampanye menuntut perubahan.  Kemudian pada tahun 1908, 15,000 perempuan melakukan longmarch menembus kota New York menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih baik, dan diberikan hak pilih.
    1909
    Bersamaan dengan deklarasi Partai Sosialist Amerika, Hari Perempuan Nasional (NWD) dirayakan di seluruh wilayah di Amerika pada tanggal 28 Pebruari tahun 1909. Perempuan terus merayakan Hari Perempuan Nasional di hari Minggu terakhir setiap bulan Pebruari hingga tahun 1913.
    1910
    Konferensi Internasional Pekerja Perempuan dilaksanakan di Copenhagen tahun 1910. Seorang tokoh perempuan bernama Clara Zetkin (Ketua “Perempuan Kantor” dari Partai Social Demokrat  di Jerman) mengusulkan gagasan Hari Perempuan Internasional.  Ia mengusulkan bahwa  Hari Perempuan harus dirayakan di setiap negara di dunia di hari yang sama, sebagai media advokasi untuk menekankan tuntutan mereka. Konferensi yang dihadiri oleh 100 perempuan dari 17 negara ini, mewakili beberapa serikat pekerja, partai-partai sosialis, asosiasi perempuan karier, dan dihadiri 3 perempuan pertama yang terpilih di Parlemen Finlandia juga mendukung gagasan Clara.  Hasilnya, kini kita merayakan tanggal 28 Pebruari sebagai Hari Perempuan Internasional.
    1911
    Setelah keputusan dari konferensi di Copenhage tahun 1911, Internasional Women’s Day (IWD) dirayakan pertama kali di  Austria, Denmark, German and Switzerland pada tanggal 19 Maret. Lebih dari satu juta perempuan dan laki-laki merayakan IWD dengan aksi damai menuntut pemenuhan hak-hak perempuan untuk bekerja, mendapat hak pilih, hak dilatih kerja, hak menempati posisi di kantor-kantor pelayanan masyarakat, dan penghapusan diskriminasi. Namun, kurang dari seminggu setelah konferensi ini, pada tanggal 25 Maret terjadi insiden “Triangle Fire” di New York yang mengorbankan 140 perempuan pekerja.  Mayoritas dari mereka adalah perempuan keturuan Italy dan pendatang Yahudi. Peristiwa berdarah ini mendapat banyak sorotan  terkait dengan kondisi kerja dan perundangan perburuhan di Amerika Serika yang kemudian menjadi fokus advokasi dalam peringatan IWD selanjutnya.


    1913-1914
    Di malam sebelum perang Dunia I tahun 1913, Perempuan Rusia merayakan IWDA dengan mengkampanyekan perdamaian di hari Minggu terakhir bulan Pebruari. Sebagai follow up dari peringatan tersebut, ditawarkan gagasan untuk menganti hari perayaan IWD  di bulan Maret, yang kemudian diberlakukan secara global sejak  itu. Pada tahun 1914, perempuan di kawasan Eropa melakukan aksi anti perang dan meng-ekspresikan solidaritas antar perempuan.
    1917
    Tahun 1917 di hari Minggu terakhir bulan Peburary, seorang Perempuan Rusia melakukan demonstrasi untuk “roti dan perdamaian” sebagai respon tewasnya 2 juta tentara Rusia di medan perang.  Aksi perempuan ini mendapat kecaman dari pemimpin politik tetapi perempuan Rusia ini terus melakukan demosntrasi, 4 hari kemudian Czar ditekan untuk mengundurkan diri dan Pemerintah Sementara memberikan hak pilih kepada perempuan. Tanggal dimana perempuan Rusia melakukan demonstrasi ini adalah hari Minggu tanggal 23 Pebruari, dalam kalender Julian yang digunakan di Rusia ketika itu,  sama dengan kalender Gregorian yang jatuh pada tanggal 8 Maret.
    1918–1999
    Sejak lahir dalam gerakan sosialis, Hari Perempuan Internasional telah menjadi hari global  diperingati dan dirayakan dalam lintas negara, baik oleh mereka yang ada di negara maju maupun negara miskin. Selama beberapa dekade, IWD telah tumbuh  semakin kokoh tiap tahunnya. Selama beberapa tahun PBB juga telah mengelar konferensi untuk mengkoordinasi upaya-upaya internasional untuk memperbaiki hak-hak perempuan dan partisipasi dalam proses sosial, politik, maupun proses ekonomi. Pada tahun 1975, PBB menetapkan “Tahun Perempuan Internasional”. Organisasi-organisasi perempuan dan pemerintah di seluruh dunia juga merayakan IWD setiap tahun-nya pada tanggal 8 Maret dengan mengelar acara-acara dalam skala besar untuk menghormati peran dan prestasi perempuan. Secara bersamaan,  tetap juga mengingatkan untuk terus waspada dan meneruskan aksi bahwa menjamin kesetaraan perempuan adalah kemenangan dan tugas yang harus terus dipelihara dalam segala aspek kehidupan.
    2000 dan seterusnya
    IWD sekarang secara resmi dicanangkan sebagai hari libur di Afghanistan, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Burkina Faso, Kamboja, China (hanya untuk perempuan), Kuba,eorgia, Guenea-Bissau, eritrea, Kazakhstan, Kyrgyztan, Laos, Madagascar (hanya untuk perempuan), Maldova, Mongolia, Montenegro, Nepal (hanya untuk perempuan), Rusia,Tajikistan, Turmenistan. Uganda, Ukraina, Uzbekistan, Vietnam, dan Zambia. Secara tradisional, hari Perempuan Internasional  sebagai hari penghormatan terhadap ibu, istri, pacar, kolega, dan semacamnya dengan hadiah bunga dan hadiah-hadiah sederhana. Di beberapa negara, IWD disamakan dengan Hari Ibu dimana anak memberi hadiah sederhana kepada ibu dan nenek mereka.
    Milennium baru telah menyaksikan perubahan perilaku dan pola pikir yang begitu signifikan, baik dari perempuan maupun masyarakat tentang kesetaraan dan emansipasi perempuan. Banyak generasi muda merasa bahwa semua pertarungan telah dimenangkan oleh perempuan, sementara banyak feminis dari 1970-an  tahu bahwa daya tahan dan kekokohan patriarkis sangatlah rumit. Dengan lebih banyak perempuan kantoran, lebih banyak hak-hak persamaan yang diatur dalam undang-undang dan meningkatnya jumlah daya kritis masyarakat terhadap keberadaan perempuan sebagai “role model” dalam setiap aspek kehidupan, seseorang tentu akan berpikir bahwa perempuan telah mendapatkan kesetaraan yang sebenarnya. Memang, telah terjadi perubahan yang menggembirakan. Kita memiliki perempuan astronout, perdana menteri, universitas juga terbuka untuk perempuan, perempuan bisa bekerja, dan memiliki keluarga, perempuan benar-benar memiliki pilihan riil. Ironisnya, jutaan perempuan juga masih hidup di bawah standar, gaji yang lebih rendah dari kolega laki-laki, prosentasi perempuan masih tidak tampak sama dengan laki-laki di bidang bisnis maupun politik, dan secara global pendidikan perempuan, kesehatan, dan kekerasan terhadap perempuan juga jauh lebih buruk dibanding laki-laki. Setiap tahun tanggal 8 Maret, ribuan acara digelar dis eluruh dunia untuk menginspirasi perempuan dan merayakan keberhasilan mereka. Sebuah jaringan global dari berbagai aktivitas yang kaya dan beragam menghubungkan perempuan dari seluruh dunia mulai dari aksi damai, konferensi-konferensi bisnis, kegiatan pemerintah, dan acara-acara jaringan hingga kerajinan tangan perempuan lokal, pergelaran seni, hingga ke parade fashion, dan lainnya. Banyak juga korporasi global yang mulai mendukung IWD dengan mengadakan acara mereka sendiri dan melalui mendukung kegiatan di luar korporasi mereka. Misalnya saja, pada tanggal 8 Maret, Google selama beberapa tahun telah mengubah logonya dengan logo yang membawa pesan penghargaan pada perempuan. Setiap tahun IWD status terus meningkat. Bahkan Amerika Serikat juga telah menetapkan seluruh bulan Maret sebagai “Bulan Sejarah Perempuan”.
    Jadi, bila ingin membuat perbedaan, berpikirlah secara global dan berlaku secara lokal. Buatlah setiap hari sebagai Hari Perempuan Internasional. Lakukan sedikit apa yang kamu bisa dan pastikan bila masa depan perempuan akan cerah, setara, aman, dan dihargai.
  • RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender Bag II



    Pasal 57
    Mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG di tingkat pusat, yaitu:
    1.      focal point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
    2.      pokja PUG melaporkan kepada pimpinan kementerian/lembaga masing-masing;
    3.      pimpinan kementerian/lembaga masing-masing melaporkan kepada Menteri;
    4.      Menteri melaporkan kepada Presiden.

    Pasal 58
    Mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG di tingkat daerah, yaitu:
    1.      focal point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
    2.      Pokja PUG melaporkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota;
    3.      pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota;
    4.      gubernur atau bupati/walikota melaporkan kepada Menteri;
    5.      Menteri melaporkan kepada Presiden.

    Pasal 59
    Presiden menerima pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

    Pasal 6
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penyelenggaraan PUG diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB V
    DATA TERPILAH

    Pasal 61
    Penyusunan data terpilah merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan PUG.
    Pasal 62
    (1)    Data terpilah merupakan data yang dirinci menurut jenis kelamin.
    (2)    Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui posisi, kondisi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam berbagai sektor dan bidang pembangunan.

    BAB VI
    ANGGARAN RESPONSIF GENDER

    Pasal 63
    (1)  ARG merupakan strategi PUG untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan anggaran pembangunan nasional.
    (2)  ARG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga.

    Pasal 64
    ARG bertujuan untuk:
    1.      mendorong keberpihakan anggaran terhadap perempuan dan anak;
    2.      membangun kesadaran multipihak mengenai pentingnya mengintegrasikan analisis gender dalam penganggaran dan penilaian dampak anggaran;
    3.      mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan anggaran;
    4.      membuat pemerintah transparan dan bertanggungjawab terhadap komitmen untuk mewujudkan PUG dalam pembangunan; dan
    5.      mengubah kebijakan anggaran yang netral menjadi responsif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

    Pasal 65
    (1)  ARG bersifat melekat pada struktur anggaran yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
    (2)  Penerapan ARG dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan analisis gender.

    BAB VII
    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 66
    (1)  Setiap orang dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
    (2)  Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
    1.      memberikan informasi dan pengetahuan yang mendukung pengenalan dan pemahaman kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan kelompok sebaya;
    2.      menyelenggarakan dan/atau mempublikasikan kegiatan yang dapat menunjang terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender;
    3.      melakukan kegiatan pengkajian, penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pendampingan, dan/atau pendanaan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender;
    4.      menyampaikan saran, pendapat, dan/atau informasi yang benar dan bertanggung jawab mengenai kesetaraan dan keadilan gender;
    5.      terlibat dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6.      memantau program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau satuan kerja perangkat daerah;
    7.      memberikan dukungan finansial dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; dan
    8.      menumbuhkan dan mengembangkan sikap tanggap dan kemampuan untuk menghapus diskriminasi.

    BAB VIII
    LARANGAN

    Pasal 67
    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.

    Pasal 68
    Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk kekerasan fisik dan/atau non-fisik atas dasar jenis kelamin tertentu.

    Pasal 69
    Setiap orang dilarang membuat tulisan dan/atau pernyataan yang merendahkan dan/atau melecehkan seseorang dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk dipublikasikan.

    BAB IX
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 70
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).

    Pasal 71
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan segala bentuk kekerasan fisik dan/atau non-fisik atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).
    Pasal 72
    Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan dan/atau pernyataan yang merendahkan dan/atau melecehkan seseorang dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).



    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 73
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang telah disusun tetap berjalan sampai jangka waktu perencanaan berakhir.

    Pasal 74
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disusun tetap berjalan sampai jangka waktu perencanaan berakhir.
    Pasal 75
    Program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PUG  yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai program dan kegiatan berakhir.

    Pasal 76
    Penyelenggara PUG, Pokja PUG, atau  focal point PUG tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya Penyelenggara PUG, Pokja PUG, atau  focal point PUG yang baru sesuai dengan  ketentuan Undang-Undang ini.

    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 77
    Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Pasal 78
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

    Pasal 79
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.








    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal


    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,




    PATRIALIS AKBAR



    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR .....























    PENJELASAN
    ATAS
    RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR … TAHUN …
    TENTANG
    KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

    1.      I.        UMUM
    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu,  setiap warga negara, baik perempuan dan laki-laki tanpa kecuali mempunyai tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan tujuan tersebut. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Untuk itu, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menjamin persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki. Implementasi dari ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  (UU HAM), yang secara khusus mengatur mengenai hak perempuan.
    Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.  Bersama 188 negara lainnya, Indonesia juga telah menyepakati Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing atau Beijing Declaration and Platform for Action (BPFA) yang merupakan hasil Konperensi Perempuan se-Dunia ke IV di Beijing tahun 1995. Komitmen untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender juga tercantum dalam Tujuan Pembangunan Abad Milenium/ Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan oleh PBB dalam Millenium Summit yang diselenggarakan pada bulan September 2000.
    Walaupun secara normatif UUD 1945 telah menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara, baik perempuan maupun laki-laki dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perempuan, namun sampai saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan. Akibat perlakuan yang diskriminatif, perempuan belum memperoleh manfaat yang optimal dalam menikmati hasil pembangunan. Perempuan sebagai bagian dari proses pembangunan nasional, yaitu sebagai pelaku sekaligus pemanfaat hasil pembangunan, masih belum dapat memperoleh akses, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat yang setara dengan laki-laki, terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di semua bidang dan semua tingkatan.
    Oleh karena itu kualitas hidup perempuan perlu ditingkatkan, salah satunya melalui pengarusutamaan gender dalam setiap tahap pembangunan, termasuk dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan. Hal ini sangat diperlukan agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat tertampung secara seimbang sehingga pada akhirnya perempuan dan laki-laki dapat menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
    Di Indonesia, pengarusutamaan gender sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap aspek kehidupan ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Sebagai tindak lanjut, dikeluarkan Kepmendagri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang kemudian diperbaharui dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008.
    Mengingat hingga saat ini upaya pengarusutamaan gender dalam pembangunan masih menunjukkan kemajuan yang sangat lambat, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagai dasar hukum implementasi pengarusutamaan gender tidak terdapat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pengarusutamaan gender.
    Dalam undang-undang ini, pengarusutamaan gender sebagai sebuah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu diimplementasikan dalam setiap tahap pembangunan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, implementasi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan yang mengatur mengenai anggaran yang responsif gender.
    Dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender, pembiayaan merupakan salah satu unsur yang penting. Pembiayaan penyelenggaraan pengarusutamaan gender menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara nasional, pembiayaan penyelenggaraan PUG diakomodasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun di tingkat daerah pembiayaan pengarusutamaan gender diakomodasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Unsur lain yang penting dalam penyelenggaraaan pengarusutamaan gender adalah data terpilah. Dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender, data terpilah merupakan prasyarat bagi pembuat keputusan dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Selain itu, undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dan   Focal Point Pengarusutamaan Gender untuk menjamin agar pengarusutamaan gender dapat dilaksanakan secara maksimal.


    1.      II.      PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1
    Cukup jelas.

    Pasal 2
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah penyelenggaraan pengarusutamaan gender mencerminkan perlindungan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “asas persamaan substantif” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus bertujuan memenuhi hak asasi manusia, merealisasi  pemenuhan kebutuhan hidup dan aspirasi yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, yang disebabkan karena kodrat yang berbeda.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “asas non-diskriminasi” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus mencerminkan pengakuan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia serta kesetaraan gender yang adil.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah penyelenggaraan pengarusutamaan gender memberikan manfaat yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah penyelenggaraan pengarusutamaan gender memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta.

    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “asas transparansi dan akuntabilitas” adalah penyelenggaraan pengarusutamaan gender dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
    Pasal 3
    Cukup jelas.

    Pasal 4
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “tindakan khusus sementara” (affirmative action) adalah hukum dan kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih proporsional dalam berbagai institusi dan okupasi.
    Tindakan khusus sementara dimaksudkan agar setiap orang mendapatkan kemudahan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan hak dan keadilan. Tindakan ini dapat diberhentikan apabila tujuan yang dimaksud telah dicapai. Salah satu bentuk tindakan khusus sementara yaitu pemberian kuota dalam jumlah tertentu bagi perempuan.

    Pasal 5
    Cukup jelas.

    Pasal 6
    Cukup jelas.

    Pasal 7
    Cukup jelas.

    Pasal 8
    Cukup jelas.

    Pasal 9
    Cukup jelas.

    Pasal 10
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lembaga perkreditan.
    Huruf c
    Cukup jelas.

    Pasal 11
    Cukup jelas.

    Pasal 12
    Cukup jelas.

    Pasal 13
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.

    Pasal 14
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas
    Huruf g
    Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak ada warga negara Indonesia yang tidak berkewarganegaraan (stateless).

    Pasal 15
    Cukup jelas.

    Pasal 16
    Cukup jelas.

    Pasal 17
    Cukup jelas.

    Pasal 18
    Cukup jelas.

    Pasal 19
    Cukup jelas.

    Pasal 20
    Cukup jelas.

    Pasal 21
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “mengintegrasikan” adalah tidak memisahkan anggaran responsif gender diluar seluruh anggaran kementerian atau lembaga.

    Pasal 22
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan metode Gender Analysis Pathway (Alur Kerja Analisis Gender) adalah salah satu pendekatan analisis gender yang terdiri dari 3 langkah utama, yaitu: analisis kebijakan responsif gender, perumusan kebijakan responsif gender, dan rencana aksi yang responsif gender.

    Yang dimaksud dengan Problem Based Approach adalah salah satu pendekatan analisis gender terhadap kebijakan pembangunan dan proses penganggaran yang meliputi tahap: analisis masalah gender, pemeriksaan kebijakan, formulasi kebijakan, penyusunan rencana aksi dan kegiatan intervensi serta monitoring dan evaluasi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Pasal 23
    Cukup jelas.

    Pasal 24
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Fungsi fasilitator antara lain memberikan bimbingan teknis sehingga perencanaan program dan kegiatan yang diajukan dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit tersusun secara sistematis.
    Pasal 25
    Cukup jelas.

    Pasal 26
    Cukup jelas.


    Pasal 27
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Fungsi fasilitator antara lain memberikan bimbingan teknis sehingga perencanaan program dan kegiatan yang diajukan dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit tersusun secara sistematis.

    Pasal 28
    Yang dimaksud dengan “berperan aktif” adalah ikut terlibat secara langsung agar proses perencanaan PUG ditingkat daerah dapat berjalan secara efektif.

    Pasal 29
    Cukup jelas.

    Pasal 30
    Huruf a
    Bentuk dan media promosi dapat melalui pamflet, website, buku saku, dan sebagainya agar materi PUG dapat dipahami secara komprehensif.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.


    Pasal 31
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Bentuk dan media promosi dapat melalui pamflet, website, buku saku, dan sebagainya agar materi PUG dapat dipahami secara komprehensif.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.

    Pasal 32
    Cukup jelas.

    Pasal 33
    Cukup jelas.

    Pasal 34
    Cukup jelas.

    Pasal 35
    Huruf a
    Bentuk dan media promosi dapat melalui pamflet, website, buku saku, dan sebagainya agar materi PUG dapat dipahami secara komprehensif.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.

    Pasal 36
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Bentuk dan media promosi dapat melalui pamflet, website, buku saku, dan sebagainya agar materi PUG dapat dipahami secara komprehensif.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.

    Pasal 37
    Cukup jelas.

    Pasal 38
    Cukup jelas.

    Pasal 39
    Cukup jelas.

    Pasal 40
    Huruf a
    Bentuk dan media promosi dapat melalui pamflet, website, buku saku, dan sebagainya agar materi PUG dapat dipahami secara komprehensif.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.

    Pasal 41
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Bentuk dan media promosi dapat melalui pamflet, website, buku saku, dan sebagainya agar materi PUG dapat dipahami secara komprehensif.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.

    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.

    Pasal 42
    Cukup jelas.

    Pasal 43
    Cukup jelas.

    Pasal 44
    Cukup jelas.

    Pasal 45
    Cukup jelas.

    Pasal 46
    Cukup jelas.

    Pasal 47
    Pembiayaan dari pihak lain merupakan pembiayaan yang berasal dari pihak di luar Pemerintah, antara lain yang diberikan melalui hibah atau sumbangan yang tidak memiliki konsekuensi timbal balik bagi yang memberikan hibah atau sumbangan tersebut.

    Pasal 48
    Cukup jelas.

    Pasal 49
    Cukup jelas.

    Pasal 50
    Cukup jelas.

    Pasal 51
    Cukup jelas.

    Pasal 52
    Cukup jelas.

    Pasal 53
    Cukup jelas.

    Pasal 54
    Cukup jelas.

    Pasal 55
    Cukup jelas.

    Pasal 56
    Cukup jelas.

    Pasal 57
    Cukup jelas.

    Pasal 58
    Cukup jelas.

    Pasal 60
    Cukup jelas.

    Pasal 61
    Cukup jelas.

    Pasal 62
    Ayat (1)
    Data terpilah dapat berupa data kuantitatif atau data  kualitatif. Contoh data terpilah antara lain data yang menggambarkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Pasal 63
    Cukup jelas.

    Pasal 64
    Cukup jelas.

    Pasal 65
    Cukup jelas.

    Pasal 66
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Informasi dan pengetahuan yang mendukung pengenalan dan pemahaman kesetaraan dan keadilan gender diberikan sejak usia dini.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Pemberian dukungan finansial antara lain melalui corporate social responsibilty.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Pasal 67
    Cukup jelas.

    Pasal 68
    Cukup jelas.

    Pasal 69
    Cukup jelas.

    Pasal 70
    Cukup jelas.

    Pasal 71
    Cukup jelas.

    Pasal 72
    Cukup jelas.

    Pasal 73
    Cukup jelas.

    Pasal 74
    Cukup jelas.

    Pasal 75
    Cukup jelas.

    Pasal 76
    Cukup jelas.

    Pasal 77
    Cukup jelas.

    Pasal 78
    Cukup jelas.

    Pasal 79
    Cukup jelas.
  • Diberdayakan oleh Blogger.

    About Me

    Foto saya
    Bangkit Melawan atau Tunduk DIam dan Tertindas

    Follows

    My Blog Feeds »

    Translate

    Blogroll

    Blogger templates

    <a href=http://zawa.wordpress.com>Zawa Clocks</a>

    Pages

    Blogger news

    Traffic Info

    Fans Facebook

    Blogroll

    Pages - Menu

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    KOMUNITAS MARGINAL

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.